2 Terdakwa Kasus BTT Cicil Kerugian Negara, Setor Rp 100 Juta ke Jaksa

 2 Terdakwa Kasus BTT Cicil Kerugian Negara, Setor Rp 100 Juta ke Jaksa

Jaksa setorkan kerugian negara ke BSI--

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Kegiatan fisik yang ditemukan adanya Kerugian Negara dalam proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Perangi Diabates di pakistan, Telah Jalani 20,000 Pemeriksaan Diabetes di 70 Klinik

 

"Untuk sisa KN saat ini masih ada sekitar Rp 400 an yang memang harus dikembalikan, ketika ada itikad baik," tegas Gufroni.

 

Gufroni juga menegaskan, dengan adanya itikad baik yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan pengembalian Kerugian Negara tersebut. Tidak menutup kemungkinan setidaknya dapat menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim saat memberikan tuntutan dan menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

 

"Ya tentunya pasti menjadi pertimbangan kami (Penuntut Umum) maupun Majelis Hakim dalam menentukan hukuman," pungkasnya.

 

Dimana diketahui sebelumnya, terdakwa kasus BTT tersebut juga telah melakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 402 juta. Yakni dari lima terdakwa, berinisial GE, DI, EM, Ndan SG.

 

Terdakwa GE dan DI telah menitipkan kerugian Keuangan Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp 252.316.790. Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.

 

BACA JUGA:Alternatif Tempat Nongkrong di Seluma Bareng Bestie Selain Di Cafe, Dengan View Persawahan Menunggu Sunset

Sumber: