Pleno Tingkat Kabupaten di Seluma AKan Dilaksanakan di Gedung Daerah

Pleno Tingkat Kabupaten di Seluma AKan Dilaksanakan di Gedung Daerah

Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona, Sampaikan Pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten --

 

PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Pada tanggal 28 Februari hingga tanggal 2 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan melaksanakan kegiatan pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten. Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan di gedung daerah Serasan Seijoan. Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona mengungkapkan dalam kegiatan ini nanti seluruh ketua Partai Politik (Parpol) akan diundang. 

 

"Untuk Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan seluruhnya sudah selesai. Kita tinggal melaksanakan Pleno rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kabupaten yang Insya Allah pada tanggal 28 Februari nanti. Untuk lokasi pelaksanaan di Gedung Daerah. Dan waktunya sampai dengan tanggal 2 Maret. Dalam kegiatan ini nanti kita akan undang seluruh ketua partai," kata Anang Erma Dona, kemarin (26/2).

 

Komisioner KPU Kabupaten Seluma, terus memonitor pelaksanaan rekap, agar berjalan sesuai dengan tahapan dan selesai tepat waktu. Apalagi saat ini sudah punya jadwal pleno di kabupaten.

 

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Memperingati Tiga Tahun Erwin-Yayan, Pemda Seluma dan Radar Seluma Gelar Jalan Santai Berhadiah Tiga Motor

BACA JUGA:Laporan TPS 5 Sidomulyo di Seluma Tak Memenuhi Materil

BACA JUGA:Toyota Memang Salah Satu Perusahaan Otomotif yang Terkenal di Dunia, Juga Menghadirkan Mobil Canggih

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

 

Sebagaimna diketahui 14 Februari 2024 menjadi tanggal bersejarah karena merupakan momentum pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun penghitungan suara hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan pencoblosan.

Sumber: