ATR/BPN Percepat Digitalisasi Sertipikat Tanah Lama

ATR/BPN Percepat Digitalisasi Sertipikat Tanah Lama

 

NASIONAL - Pencatatan tanah di Indonesia terus mengalami perkembangan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Seiring tuntutan zaman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara bertahap melakukan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional.

 

Upaya tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satu langkah yang dilakukan ialah pendataan arsip pertanahan lama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama yang masih berbentuk arsip manual.

 

“Saat ini kami telah melakukan cleansing data, yakni pendataan surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama sebagai tahap awal,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, kebutuhan pencatatan tanah secara digital menjadi sangat penting di era modern. Pasalnya, pemetaan dan pencatatan hak atas tanah kini memerlukan data spasial yang lebih presisi. Sementara itu, pencatatan tanah pada masa kolonial hingga awal kemerdekaan masih dilakukan dengan metode dan kebutuhan pada zamannya, sehingga perlu dilengkapi dengan pembubuhan titik koordinat serta pemetaan bidang tanah secara digital.

 

Sebagai bagian dari persiapan pemutakhiran data tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para taruna dan taruni akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di wilayah Kabupaten Sleman. Program ini dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.

 

“Peserta KKN nantinya akan turun ke lapangan dengan berbekal data hasil cleansing yang telah kami siapkan. Petugas Kantor Pertanahan juga akan mendampingi agar hasilnya optimal. Harapannya, sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan dengan baik,” tambah Imam Nawawi.

Sumber:

Berita Terkait