Baca Ini, 22 Februari, KPU Seluma Gelar PSU di TPS 5 Napal Seluma

 Baca Ini, 22 Februari, KPU Seluma Gelar PSU di TPS 5 Napal Seluma

TPS 5 Napal Seluma diulang namun khusu kabupaten tidak--

 

PASAR TAIS, Radar Seluma.Disway.id - Ada kabar dari KPU Seluma. Bahwa pemilihan suara ulang di TPS 5 Napal Seluma akan dilakukan pada 22 Fabruari 2024. 

Ini diputuskan KPU Seluma, menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma. 

 

BACA JUGA:Cabe Sampi 80 Ribu, Harga TBS Turun Malah! Kini di Seluma di Bawah Rp 2000/Kg?

BACA JUGA: Anda Suka Makan Timun? Ini Manfaat Luar Biasa Timun untuk Kesehatan Tubuh

 

Dikatakan Ketua KPU Seluma Henri Arianda, sesuai rekomendasi Bawaslu pemungutan suara ulang ini bakal dilaksanakan pada hari Kamis (22/2).

"Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari. Penyebab dilaksanakan PSU ini karena sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu ada pemilih dari luar di TPS tersebut. Itu menjadi dasar kami untuk melakukan PSU," kata Ketua KPU Seluma, kemarin (19/2).

Terkait pemilihan yang akan diulang dikatakan Henri KPU Seluma mengacu pada rekomendasi, hasil pengawasan, dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS. 

 

"Hasil pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS jadi memang betul PSU ini hanya dilakukan di tingkat provinsi atau hanya empat surat suara," jelas Henri.

Sesuai dengan aturan maka PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara selesai. Maka apabila Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari maka maksimal untuk melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari. 

Sumber: