Karena Ini Panwascam Seluma Rekomendasikan Pemilihan Ulang di TPS Ini, Bawaslu Masih Kaji

Karena Ini Panwascam Seluma Rekomendasikan Pemilihan Ulang di TPS Ini, Bawaslu Masih Kaji

--

radarseluma.disway.id Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Seluma telah merekomendasikan agar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma untuk dilakukan pemungut suara ulang (PSU).

 

 

Hal ini disebabkan laporan dari pengawas TPS ada pemilih tanpa dilengkapi surat pindah memilih dan hanya menunjukan KTP kepada anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan suara (KPPS), padahal tiga orang pemilih ini berdomisili di luar Kelurahan Napal.

 

 

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang tidak memiliki undangan datang ke TPS dan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb dapat tetap memberikan hak suaranya sesuai dengan domisili di KTP.

 

 

Berdasarkan rekomendasi dari PPK, pemilihan ulang dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari lalu.

 

Belum dapat dipastikan apakah nanti Bawaslu akan menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam Seluma. Pasalnya saat ini Bawaslu masih terus melakukan kajian. "Masih kajian," kata Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya. 

 

 

Sumber: