12 Pegawai Rutan KPK Dinyatakan Bersalah, Pungli di Rutan Sampai 425 Juta

  12 Pegawai Rutan KPK Dinyatakan Bersalah, Pungli di Rutan Sampai 425 Juta

Sidang etik 12 anggota KPK oleh dewan pengawas KPK--

BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan Program Pinjaman KUR, untuk Modal Usaha Mikro Syarat Pengajuan Cek di Online

BACA JUGA: Ternyata, 25.323 Warga Seluma Golput Dalam Pilpres, 2.689 Suara Tak Sah

 

Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tumpak menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK.

 

Namun, mereka membiarkannya karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata alias suap tiap bulannya dari para tahanan KPK. Baca Juga: Perolehan Suara Sementara Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, ART Teratas Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

 

 

Berikut pegawai KPK beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023

 1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000 

2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000 

3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000 

4. Candra: Rp 114.100.000 

 

BACA JUGA: Best Places to Work Certification Celebrates Top Companies for Women in 2023

Sumber: