Perjalanan Kasus Korupsi BTT Seluma, Hingga Membuat Bupati dan Sekda Seluma jadi Saksi
Bupati Seluma dan Sekda Seluma--
Seperti diketahui 12 orang ini, sebelumnya ditetapkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
Pagu anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma yakni sebesar Rp 3,8 miliar.
Ada indikasi korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.
Berikut daftar 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma:
1. M selaku PA dan Kepala BPBD Seluma.
2. PA selaku Kabid RR di BPBD Seluma.
3. Di selaku Dir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
4. GE selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
5. NS selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
6. CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
7. AL selaku Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
8. EM selaku Wadir CV Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana).
Sumber: