3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Setwan Seluma, Segera Diadili! Berkasnya Dilimpahkan ke JPU

 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Setwan Seluma, Segera Diadili! Berkasnya Dilimpahkan ke JPU

3 tersangka korupsi dana operasional setwan seluma--

Pihak JPU Kejari Seluma saat ini masih akan segera melakukan penyusunan dakwaan. Maka jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat, tepatnya dalam kurun waktu 15 hari kedepan. JPU Kejaksaan Negeri Seluma akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera di adili.

 

BACA JUGA:Toyota Ciptakan Alat Transportasi Sederhanan Fortuner Sport untuk Keluarga dengan Sistem Teknologi Terdepan

 

"Sekitar 2 minggu berkas diteliti oleh JPU sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke PN Tipikor Kelas I A Bengkulu," ujarnya.

 

Sedangkan untuk pengembalian Kerugian Negara (KN)nya, saat ini Jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma. Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 600 juta yang belum dikembalikan, artinya sekitar Rp 900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).

 

"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," terangnya.

 

Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa, dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan. Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

 

"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Fisipol UGM Meminta Maaf ke Rakyat, Minta Pratikno dan Ari Dwipayana 'Pulang'

Sumber: