Honorer di Setwan Seluma Diadili, Dilaporkan Cabuli Siswi SMP
Honorer Setwan seluma yang cabul--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id, - Masih ingat aksi bejat yang dilakukan seorang honorer di Sekretariat dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pelaku berinisial kan AS (24) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma. Nekat melakukan aksi bejat atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Atasi Stunting, Pemda Seluma Perkuat Lembaga Posyandu
BACA JUGA: KPU Seluma Gelar Pra Pleno, Jelang Penetapan DPT
Pada saat ini, tersangka (AS) telah menjalani sidang. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang terhadap AS telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.
"Iya, untuk terdakwa telah menjalani sidang perdana. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Alman Noveri, SH.
Dalam sidang terhadap AS, digelar secara tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa didakwa dalam Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1),(2),dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.
BACA JUGA:Perkada Seluma akan Mulai Dibahas Setelah 30 September
Sumber: