Pelunasan BPIH di Seluma Akan Segera Berakhir Pada Hari Ini

Pelunasan BPIH di Seluma Akan Segera Berakhir Pada Hari Ini

Kakanmenang Seluma, Heriansyah--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id -  Pada tanggal 12 Februari atau hari sesuai dengan jadwalnya merupakan hari terakhir untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).  Ada 175 Calon Jemaah Haji (CJH) Seluma yang akan diberangkatkan. Oleh karenanya bagi yang belum melakukan pelunasan agar segera. 

 

Kakan Kemenag Seluma H Heriansyah mengatakan bahwa Kemenag Seluma sudah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh CJH yang akan diberangkatkan tahun ini. Agar mereka segera melakukan pelunasan BPIH. "Untuk pelunasan sudah bisa dilakukan pada tanggal 10 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari," tegas Heriansyah kemarin.

 

Kakan Kemenag mengatakan setelah selesai proses pelunasan BPIH. Maka selanjutnya,nanti akan dilaksanakan tahapan lainnnya dalam rangka ibadah haji tahun ini. Salah satunya pemeriksaan kesehatan, serta rangkaian tahapan lainnya termasuk manasik. "Setelah pelunasan selesai, nantinya barulah tahapan lainnya sampai menjelang keberangkatan ke tanah suci nanti," tegasnya.

 

Sementara itu Untuk musim haji tahun 2024 ini, kuota haji di Kabupaten Seluma mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu hanya 169 orang. Pembagian kuota ini setelah ditetapkan oleh Kementrian Agama serta Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Seluma saat ini. Kuota haji tahun 2024 ini meliputi  sebanyak 162 reguler, Lansia 8, tambahan 5 orang sehingga total sebanyak 175 orang.  

BACA JUGA: Transmart Full Day Sale Kembali Lagi, Full Promo! Kulkas Diskon Sampai Rp 3,4 Jutaan

BACA JUGA: 12,3 T untuk Beli Jet Tempur Bekas Qatar, Akhirnya Selamat! Kemenhan Sebut Dibatalkan

Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.

 

Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.

 

Sumber: