Terbaru, Anak ASN dan PPPK Dapat Beasiswa Rp 15 Juta! UU ASN No 20 Tahun 2023
Ilustrasi ASN--
Bantuan beasiswa melalui program JKM ini ditetapkan sebesar Rp15 juta untuk masing-masing anak ASN dan PPPK.
Namun, anak ASN dan PPPK yang menerima hak bantuan beasiswa RP15 juta ini hanya sebanyak dua orang saja.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kamis, 8 Februari 2024.
Berikut syarat penerima beasiswa JKM sebesar Rp15 juta anak ASN dan PPPK:
- Anak dari PNS dan PPPK yang meninggal dunia belum bekerja;
- Anak dari PNS dan PPPK yang meninggal dunia belum pernah menikah;
Sumber: beasiswa bagi anak dari asn dan pppk yang meninggal dunia