Disperindag Fasilitasi di Bengkulu Selatan Pembuatan HAKI Pelaku UKM

Disperindag Fasilitasi di Bengkulu Selatan Pembuatan HAKI Pelaku UKM

Kepala Disperindag Kabupaten Bengkulu Selatan Mengratiskan Biaya Pembuatan HAKI--

 

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma,disway,id - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggratiskan biaya kepengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin mempatenkan produknya.

 

Kepala Disperindag Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan, pihak Disprindag pasilitasi pembuatan HAKI bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin mempatenkan produknya menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana. "Pengurusan HAKI bagi pelaku UMKM dipasilitasi Disprindag geratis, nati berkas dikumpul secara komulatif,"ungkap Binagransyah.

BACA JUGA:Kunker Kejati Bengkulu, Bupati Bengkulu Selatan Ajak Jaga Komunikasi Serta Berkolaborasi

BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Warga Bengkulu Selatan Diminta Waspada Penyakit DBD

 

Dijelaskan Binagransyah, pentingnya HAKI selain untuk perlindungan produk, juga mampu menggerek nilai jual. Pasar akan merespons produk yang memiliki perlindungan hukum. Apalagi konsumen asing sangat mementingkan kemananan sehingga dalam perlakuan pasar menjadi lebih legal.

 

"Para pelaku IKM/UMKM ingin buat HAKI bisa ambil formolir di kantor Disprindag bidang industri. Maka setelah itu keluar memudahkan mereka mendapatkan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh karenanya, dirinya mempersilahkan seluruh Pelaku UKM untuk segera mendaftarkan HAKI untuk produk yang dimiliki. Mumpung ini gratis, jadi kami himbau untuk para pelaku UKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimiliki,"pungkas Binagransyah.(yes)

 

Sumber: