Kasus Dugaan Korupsi Setwan Seluma Naik ke JPU, Tahap I! Ada Lagi Tahap II

  Kasus Dugaan Korupsi Setwan Seluma Naik ke JPU, Tahap I! Ada Lagi Tahap II

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--

"Mungkin tidak lama lagi, akhir bulan atau awal bulan. Nanti bisa dilakukan P21 dan tahap II," tegasnya.

 

Bahkan diketahui, jika pada saat ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma telah menerima hasil audit yang telah dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Provinsi Bengkulu. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan adanya Kerugian Negara (KN) dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2021. Yakni mencapai Rp 1,5 Miliar.

BACA JUGA:Ribuan PPPK Lulus 2023 Provinsi Bengkulu Full Senyum! Ini Alasannya......

BACA JUGA:Penggunaan Dana Fisikal Stunting 5,7 M ke Seluma, Jadi Perhatian Pusat? Polisi dan Jaksa, Usut Tuntas

Sementara itu hingga kemarin, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seluma sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni MH selalu Plt Sekwan, kemudian RE selaku bendahara serta SA selalu PPTK. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Seluma oleh Jaksa Kejari Seluma.

 

"Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan di rutan Mapolres Seluma," pungkasnya.(ctr)

Sumber: