Kasus Dugaan Korupsi Setwan Seluma Naik ke JPU, Tahap I! Ada Lagi Tahap II
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2021, saat ini sudah memasuki ke jaksa penuntut umum (JPU). Untu kasus tahap I.
BACA JUGA:Besok, Senin 29 Januari, Ada Aksi Warga Kemang Manis di Kantor Bupati Seluma
BACA JUGA: Kalah 4-0 dari Australia, Indonesia Tim Pertama Tersingkir di 16 Besar Piala Asia
Pasalnya berkas pemeriksaan sudah diserahkan oleh jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim JPU. Kemudian selanjutnya akan dilakukan serah terima tersangka dari penyidik ke JPU.
"Walaupun kasusnya disidik oleh Kejari sendiri namun proses serah terima berkas serta tersangka nantinya tetap dilaksanakan dari penyidik ke JPU," sampai Gufroni.
Dijelaskan Gufroni, terkait dengan penyidikan kasus pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Pada saat ini telah memasuki tahap I. Yakni penyerahan berkas perkara ke JPU.
Sumber: