ASN dan PPPK di Seluma! Suka Tidak Suka Ini Aturan Batas Usia ASN dan PPPK..Terbaru, Disahkan 31 Oktober 2023
Presiden Joko Widodo--
Perubahan dalam UU No 20 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun PNS dan PPPK dengan kebutuhan dan dinamika saat ini.
Perubahan ini berlaku untuk semua PNS dan PPPK di Indonesia, termasuk yang menduduki jabatan manajerial dan non-manajerial sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023.
Dilansir https://peraturan.bpk.go.id/, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit;
2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
3) kesejahteraan PNS dan PPPK;
4) penataan tenaga honorer; dan
5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
Sumber: uu no 20 tahun 2023.