11 Raperda di Seluma Disepakati Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya
11 Raperda Disepakati--
PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma eksekutif dan legislatif menggelar rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari total 40 Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), ada 11 Raperda yang disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah, Raperda tentang penyertaan modal pada perusahaan milik daerah, Raperda tentang pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, selanjutnya Raperda tentang penanaman modal, insentif, dan kemudahan berinvestasi, Raperda tentang penyelenggaraan Disabilitas, Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata ruang wilayah, Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, Rencana detail tentang tata ruang, Raperda tentang larangan pesta hiburan malam, dan yang terakhir Raperda tentang makanan dan minuman yang mengandung alkohol.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, SH didampingi oleh Wakil Ketua II Syamsul Aswajar, S.Sos. Kemudian dari eksekutif hadir Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto, Asisten, staf ahli. Lalu dari Yudikatif hadir juga dari pengadilan, kejaksaan, dan Polres Seluma.
BACA JUGA:Hari Ini, Polres Seluma Panggil Oknum Pegawai RSUD Tais Terduga Penyebaran Hasil Visum
Juru bicara Bapemperda H Suhandi, S.Sos menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama di tingkat Bapemperda pada hari Senin (15/1). Dari total 40 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif ada 11 yang disetujui untuk dilanjutkan. "Pembahasan Bapemperda dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Hasil dari pembahasan tersebut antara lain dari 40 Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah ada 11 Raperda yang disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suhandi, kemarin (16/1).
Selain itu H Suhandi mengharapkan nanti agar khususnya Raperda tentang makanan yang mengandung alkohol dapat disempurnakan lagi. Karena menurutnya khususnya minuman tuak bisa lolos dari Raperda tersebut karena tidak memiliki kandungan alkohol. "Agar kiranya nanti Raperda ini disempurnakan lagi. Menjadi Perda tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan," tutup Suhandi.(adt)
Sumber: