Anggota KPU RI Diadili DKPP Soal Etik, Akibat Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka
Komisioner KPU diadili DKPP --
“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” katanya.
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Penggiat Literasi Gelar Lapak Baca di Wisata Air Kungkai di Desa Arang Sapat
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Sumber: terima pendaftaran gibran