Anggota KPU RI Diadili DKPP Soal Etik, Akibat Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Anggota KPU RI Diadili DKPP Soal Etik, Akibat  Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Komisioner KPU diadili DKPP --

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  - Anggota KPU RI mulai diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para Komisioner KPU ini diadili DKPP, akibat dilaporkan menerima pendaftaran dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Paslon nomor urut 2 pada tanggal 25 Oktober 2023.

 

BACA JUGA:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023! Berikut 7 Keuntungannya Bagi PPPK dan ASN

BACA JUGA:Pentingnya Pernikahan! Bagi yang belum menikah Pasti Berfikir Ingin Menikah Setelah Baca Ini...

 

Mulai dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan para jajaran komisioner KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz harus menjalani sidang kode etik.

 

 

Didang yang digelar Senin 15 Januari 2024 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya.

 

Dalam sidang ini, selain juga menghadirkan empat orang saksi ahli, di mana salah satunya dihadirkan oleh pihak KPU RI, yaitu Muhammad Rullyandi.

 

Sedangkan tiga saksi ahli lainnya dihadirkan oleh DKPP, yaitu Prof dr Ratno Lukito, dr Charles Simabura dan Maruarar Siahaan.

Sumber: terima pendaftaran gibran