Anggota KPU RI Diadili DKPP Soal Etik, Akibat Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Anggota KPU RI Diadili DKPP Soal Etik, Akibat  Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Komisioner KPU diadili DKPP --

 

Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP adalah permintaan dari Pengadu dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024 lalu.

 

BACA JUGA:Motor Listrik Pabrikan Jepang Laris Manis di Indonesia!

 

Namun pada sidang kali ini dilakukan untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

 

Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono yang teregistrasi dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B teregistrasi dengan Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dengan nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

 

Menurut para Pengadu, tindakan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

 

Hal itu dikarenakan para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Sebelumnya diketahui, Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP kali ini untuk mendengarkan Saksi Ahli.

Sumber: terima pendaftaran gibran