Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Untung Bagi PPPK dan ASN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Untung Bagi PPPK dan ASN

Tenaga honorer diangkat PPPK--Merdeka.com

 

Jaminan sosial PNS dan PPPK terdiri dari 

 

Jaminan kesehatan

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kematian

Jaminan pensiun

Jaminan hari tua

 

5. Lingkungan kerja

 

Adapun untuk poin lingkungan kerja, yang dimaksud adalah dapat berupa fisik dan atau non fisik.

 

6. Pengembangan diri

 

Sumber: