Polisi Diminta Yusril Ihza Mahendra, SP3kan Kasus Pemerasan Firli Bahuri!

 Polisi Diminta Yusril Ihza Mahendra, SP3kan  Kasus Pemerasan Firli Bahuri!

Yusril meminta agar kasus pemerasan dengan tersangka mantan ketua KPK dihentikan--

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

 

"Ini kan pak firli ditetapkan di hari penyelidikan dan di hari itu juga ditersangkakan, hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," sambungnya.

 

Bukan hanya itu, menurutnya kasus ini janggal karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan jika SYL diperas.

 

"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan engga ketemu, sampe hari itu belum ada buktinya," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, ia menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut, terlebih praperadilan Firli Bahuri sendiri tak diterima.

 

"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," jelasnya.

 

 

BACA JUGA: Hibah KPU dan Bawaslu Seluma, Tahun Ini Dibayar Seluruhnya! Agar Pilkada Lancar

 

Sumber: