Curi Panel Tenaga Surya, Dua Warga Talang Rami Seluma Diadili

tersangka pencuri panel surya segera diadili--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dua orang tersangka kasus pencurian panel tenaga surya, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Seluma Timur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Tekan Angka Pernikahan Dini di Seluma, DP3APPKB MoU dengan Pengadilan Agama
BACA JUGA:Honda Jazz Mobil Pilihan Utama Kaum Muda, Harga Tetap Stabil
Kedua tersangka berinisialkan HS (25) dan EK (26) keduanya warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara. Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan. Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga tersangka pun langsung dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma oleh Unit Reskrim Polsek Seluma Timur.
"Untuk kedua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, telah kita lakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma Timur, Iptu Hendra Yanto, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Anwar Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seluma Timur. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Anwar Simanjuntak, SH dan Brigpol Deky Zirianto, SH. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
"Kedua terduga tersangka kita kenakan pada Pasal 363 ayat (2) sub 362 KUHPidana," terangnya.
Dikatakannya, jika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/III/2024/SPKT/Sek Seltim/Res Seluma/Polda Bengkulu, Tanggal 23 Maret 2024. Perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian' yang terjadi di Pos 3 Security PT Laras Prima Sakti Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara.
Sumber: