Tahun Ini, DD di Seluma Berkurang Rp501 Juta! Tergantung Kebijakan Pusat

Tahun Ini, DD di Seluma Berkurang Rp501 Juta! Tergantung Kebijakan Pusat

Kepala BKD Seluma, Sumiati , SE,MM--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dana Desa (DD) di Kabupaten Seluma untuk tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp501.960.000. Pada tahun 2023 lalu pemerintah pusat mengalokasikan sebesar Rp147.272.847.000. Dan tahun ini turun menjadi Rp146.770.887.000. 

 

BACA JUGA:Biaya Parkir Pengunjung Pantai Dihapuskan, Wujudkan Kenyamanan Pengujung Pantai

BACA JUGA:Pabrikan Otomotif Mitsubishi Luncurkan Pajero Sport 20124 dengan Fitur Sistem Teknologi Canggih Terdepan

 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM menyampaikan bahwa bahwa turun atau naiknya DD di Kabupaten Seluma tergantung oleh kebijakan pemerintah pusat. Mengingat DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Ya ada penurunan Rp501 juta untuk tahun ini. Kalau untuk DD ini menjadi kebijakan pemerintah pusat," jelas Sumiati, kemarin. 

 

Dijelaskan oleh Sumiati dalam hal ini BKD hanya memfasilitasi pemerintah desa untuk pengajuan pencairan DD. Untuk tahapan proses pencairan DD tahun 2024 saat ini diakuinya sudah mulai dilaksanakan. Hanya saja sayangnya masih ada pemerintah desa yang belum menyampaikan laporan akhir di dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). "Kita sampaikan kepada pemerintah desa agar menyampaikan laporan akhir melalui Siskeudes. Ini juga nanti akan menjadi dasar dari pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD dan DD," sambungnya. 

 

Untuk DD disalurkan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga atau terakhir sebesar 20 persen. Dijelaskan, BKD terus maksimal memberikan pelayanan terhadap pemerintah desa. Namun tetap harus ada proses dan tahapan yang harus dilewati terlebih lagi DD ini bersumber dari pusat langsung yang mana proses pengajuannya melalui KPPN.

 

 

Kemudian untuk prioritas penggunaan DD sudah diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permedes) Nomor 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.(adt)

Sumber: