TPG 50% dan Gaji 13, 50% Akhirnya Dibayarkan, Anggaran 5 Miliar

 TPG 50% dan Gaji 13,  50% Akhirnya Dibayarkan, Anggaran 5 Miliar

Kadis Pendidikan Seluma--

Perlu diketahui sebelumnya bahwa kebijakan pemberian tambahan 50 persen pada tunjangan sertifikasi guru ini hanya bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.

 

Kebijakan tersebut juga meliputi pemberian gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

 

BACA JUGA:3 Pinjaman BRI 2024, Selain KUR! Cek Angsurannya dan Syaratnya Disini...

BACA JUGA:Program Modal UMKM KUR BRI Tahun Ini Sudah Dibuka? Cek 3 Jenis Syarat KUR 2024 Proses Cepat Bisa Cari 50 Juta

Dalam PP nomor 45 tahun 2023, pencairan atau penyaluran tunjangan guru ASN tetap dilaksanakan dengan prinsip Tertib, Efisien, Efektif,Transparan, Akuntabel, dan Kepatutan.

Bagi guru ASN berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri atas Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan.(adt) 

 

Sumber: