Bumdes Padang Batu Seluma Kembalikan 189 Juta, Jaksa hentikan Penyelidikan..

 Bumdes Padang Batu Seluma Kembalikan 189 Juta,  Jaksa hentikan Penyelidikan..

Kajari Seluma saat berikan keterangan--

 

Dimana, pada pelaksanaan pengembalian KN sebesar Rp 189.078.000 juta. Terlihat dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Batu Tugu dan juga pengurus BUMDes yang langsung melakukan pengembalian KN. Sebelum dilakukan penyetoran ke rekening Negar.

 

Dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi-saksi. Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 dokumen. Dengan hasil penyelidikan, ditemukannya adanya dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan BUMDes Desa Padang Batu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).

 

BACA JUGA:Kabar Baik, Berikut Daftar Gaji PPPK 2024! Kenaikan 8 Persen Benar Terjadi?

BACA JUGA:Jokowi Sudah Teken PP Kenaikan Gaji, PNS dan PPPK Golongan Ini Full Senyum!

Dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, adanya Kerugian Negara sebesar Rp Rp 189.078.000 juta yang diperoleh dari dugaan Mark Up dari pembelian Organ tunggal dan pembelian Sarana produksi (Saprodi).

 

Adapun dugaan Mark Up pada BUMDes pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Terbagi dari lima item, yakni pada pendapatan Saprodi dalam rekening BUMDes sebesar Rp 24.250.000, Hasil lelang Saprodi sebesar Rp 15.000.000, Sisa alat Saprodi sebesar Rp 10.000.000, Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2020 sebesar Rp 58.308.000. Serta Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2021 sebesar Rp 81.516.000.(ctr)

Sumber: