Alasan Status Honorer Harus Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Alasan Status Honorer Harus Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Ilustrasi tenaga pppk--

 

 

radarseluma.disway.id - Pemerintah mengambil langkah signifikan dengan mengubah status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah keputusan yang memiliki dampak besar bagi ribuan tenaga kerja di sektor publik. 

 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mendalami tata cara pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi.

 

BACA JUGA:Perbedaan Antara PPPK dan ASN! Jangan Sampai Salah

BACA JUGA:Gaji TKSK Dinsos Seluma Tahun 2023, 6 Bulan Tak Dibayar, Ini Kata Sekda Seluma

 

 

Pengangkatan tersebut berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes. Kebijakan itu menjadi bagian dari penyelesaian sekitar 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

“Itu nanti kita gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai (passing grade), itu yang sedang digodok,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 

Sumber: