3 Dakwaan Selesai, Kasus BTT Seluma Tahun 2024 Sidang! Kejari Seluma Sudah Siap
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--
"Kita diberi waktu oleh pihak Kejati selama seminggu ini, untuk menyelesaikan Dakwaan," tegasnya.
Dimana dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Seluma telah menunjuk 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Setelah pihak penyidik Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu.
"Kalau tidak ada halangan mungkin akhir Januari sudah sidang" pungkasnya.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.
BACA JUGA: Subhanallah.. Inilah Sholawat Yang Tak Terbatas Pahalanya, Ayo Amalkan.
Sementara itu Dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(ctr)
Sumber: