Sekda Peringatkan ASN Seluma Tak Boleh Tambah Libur, Jangan Pakai Randis Liburan

Sekda Peringatkan ASN Seluma Tak Boleh Tambah Libur, Jangan Pakai Randis Liburan

Sekda Seluma--

 

SELUMA, Radar SELUMA.Disway.Id,  - Pemerintah kabupaten (Pemkab) SELUMA menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar tidak menggunakan mobil dinas untuk  kepentingan pribadi. Himabauan ini berkenaan dengan libur panjang tahun baru 2024. Yang mana kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas saja.

BACA JUGA:2024, BKPSDM Bengkulu Selatan Tak Usulkan Formasi CPNS

BACA JUGA:Rolls Royce Phantom Mobil Mewah Termahal Spesifikasi Kecanggihan dan Keanggunan Harga Capai 76 Miliar

"Aturannya sudah jelas, pemakaian kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan dinas saja. Kalau diluar itu tidak boleh," sampai Sekda, H Hadianto, MSi.

 

Dirinya juga mengatakan, jika larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005. Tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.

 

"Nantinya jika ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti liburan atau mudik akan dikenakan sanksi berjenjang," tegasnya.

 

Tak hanya itu saja, Sekda juga melarang kepada seluruh ASN dilingkup Kabupaten Seluma tidak menambah waktu libur pada tahun baru 2024.

Apabila ada yang menambah waktu libur tahun 2024. Nantinya akan diberikan sanksi disiplin kepegawaian akan dikenakan.

 

BACA JUGA:Bupati BS Tutup Tahun 2023 Bujian Dusun ke Desa Batu Kuning

Sumber: