TPG Triwulan IV di Seluma Hari Ini Dibayarkan

TPG Triwulan IV di Seluma Hari Ini Dibayarkan

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra H Hendarsyah--

 

 

PEMATANG AUR - Kabar gembira untuk Guru penerima tunjangan profesi guru (TPG)atau tunjangan sertifikasi di Kabupaten Seluma bisa tersenyum lebar. Pasalnya sertifikasi triwulan 4 yang ditunggu-tunggu segera cair. Atau hari ini masuk ke rekening penerima. Anggarannya sudah tersedia tinggal proses pembayarannya saja. 

Total anggaran untuk membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2022 di seluma mencapai Rp12,2 miliar. Sedangkan jumlah penerima 1.054 orang guru.

BACA JUGA:New Bugatti Chiron Super Sport Kombinasi Sistem Fitur Bergerak Otomatis dan Kecanggihan yang Memukau

BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Eksklusivitas Mobil Super Mewah Kecaggihan dan Kecepatan tinggi dengan Fitur Hibrida

 

Kepala Dinas Pendidikan Seluma Farzian melalui Kasubag Hermansyah mengatakan tunjangan sertifikasi guru segera dibayarkan. Untuk triwulan 4 tahun 2023. Saat ini masih  diproses Dinas Pendidikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) agar dapat ditransfer ke rekening guru penerima. "Untuk prosesnya tinggal transfer ke masing-masing rekening penerima. Besok (hari ini) akan mulai disalurkan," kata Hermansyah, kemarin (28/12).

Hermansyah mengatakan bahwa proses pencairan TPG Triwulan IV cukup lambat lantaran harus menunggu daftar penjadwalan dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Antrean ini juga tidak hanya terjadi di Kabupaten Seluma saja, namun juga daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen kata Sumiati mengkonfirmasi kapan dapat dicairkan. Pihaknya belum bisa memastikan karena hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom, Mengintip Kemewahan dan Kecanggihan Mobil Super Sport Kecepatan Tinggi Mesin V12

 

Sementara terkait Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.(adt) 

 

Sumber: