Ganti Rugi Lahan Sarjan di Seluma Dilanjutkan Tahun Depan
Kepala Disperkimhub Seluma Erlan Suadi--
PEMATANG AUR - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi menyampaikan proses ganti rugi lahan milik Sarjan untuk pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) terancam batal pada tahun ini. Karena sampai dengan saat ini lahan itu belum ada sertifikat aslinya. Dan kemungkinan proses ganti rugi baru akan dilanjutkan pada tahun 2024 setelah sertifikat atau alas hak yang asli ada. "Terkait dengan lahan Sarjan terancam batal karena sampai saat ini alas hak yang asli tidak ada. Dalam prosesnya hal itu sangat penting tidak bisa kita ganti rugi kalau alas hak yang asli tidak ada. Maka kemungkinan tahun depan baru dilanjutkan lagi," kata Erlan, kemarin.
Erlan Suadi mengatakan bahwa untuk lahan tambahan pembangunan PPN ini akan dibebaskan seluas 4 hektar lebih.
BACA JUGA:Cabuli Pelajar, Warga Bungamas Diringkus Polisi! Polres Seluma Olah TKP
Untuk proses pembangunan PPN sendiri Pemkab Seluma sudah membebaskan lahan seluas 6 hektar pada tahun 2015 lalu. Namun kebutuhan lahan masih kurang. Sehingga harus dibebaskan lagi seluas 4 hektar lebih. "Penilaian padahal sudah selesai. Namun info dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sertifikat aslinya tidak ada," sambungnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukimam dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi bahwa sudah dilakukan penawaran terhadap lahan Kosnan. Penawaran itu sesuai dengan hasil penilaian lembaga independen yang melakukan penilaian sesuai dengan NJOP di wilayah Desa Pasar Seluma.
"Bahwa harga tanah itu dinilai oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang sudah bersertifikat Kementerian Keuangan dan profesional. Sudah dilakukan penilaian. Ternyata nilai ini kecil bagi pemilik lahan. Karena dia patokan harganya hanya mengira-ngira. Jadi harga lahan di situ belum layak kalau satu hektar Rp600 juta," jelas Erlan.
BACA JUGA:Siapakah Lebih Utama Antara Aisyah dan Khadijah Istri Rasulullah SAW
Mengingat sudah menjelang akhir tahun maka pemerintah daerah hanya memberi waktu kepada pemilik lahan yaitu pada hari ini. Apabila pemilik lahan tidak juga datang maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adt)
Sumber: