Hibah KPU Bawaslu Seluma Sudah SPPD
Kepala Kesbangpol Seluma--
PEMATANG AUR - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten.
Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.
Melalui NPHD ini, Pemda Seluma ingin memastikan bahwa, pada Pilkada tahun 2024 nanti telah memiliki dana hibah yang proporsional dan mencukupi untuk penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing.
Erwin mengatakan, anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD ini ini adalah Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu.
Meski proses NPHD sudah selesai KPU dan Bawaslu belum menerima dana hibah sebesar 40 persen pada tahun 2023.
Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi menyampaikan bahwa saat ini Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) sudah terbit. Dan tidak lama lagi dana hibah untuk KPU dan Bawaslu akan segera ditransfer. "Untuk prosesnya sekarang SPPD sudah terbit. Kemungkinan dalam waktu dekat," singkatnya.
Sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Sumber: