PPPK Bisa Dibatalkan Kelulusannya, Berikut Alasan yang Bisa Membatalkan Kelulusan PPPK

PPPK Bisa Dibatalkan Kelulusannya, Berikut Alasan yang Bisa Membatalkan Kelulusan PPPK

Ilustrasi Rekrutmen PPPK.--

Kesiapan yang dimaksud salah satunya adalah untuk melamar, menghadapi seleksi kompetensi, wawancara, dan lain sebagainya. Dengan kesiapan semua itu, bukan tidak mungkin status PPPK bisa didapatkan atau bahkan dimiliki hingga usia pensiun.

 

PPPK bisa dipecat dengan skema ini karena beberapa alasan, yakni: Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

 

Selain itu, Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 41, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK Guru karena empat hal berikut:

 

1. Mengundurkan diri

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4. Meninggal dunia

 

 

Kontrak kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dilansir dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, Senin (30/10/2023), berdasarkan peraturan tersebut masa hubungan perjanjian kerja atau kontrak bagi PPPK adalah minimal satu tahun.

 

Sumber: