PPPK Bisa Dibatalkan Kelulusannya Karena Ini!

PPPK Bisa Dibatalkan Kelulusannya Karena Ini!

PPPK Seluma--

 

 

radarseluma.disway.id - Berikut informasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang bisa ikut PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

 

Perlu diketahui, pegawai PPPK mempunyai Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK, serupa dengan PNS. Sehingga, pejabat tidak bisa membatalkan kelulusan peserta secara sepihak, tanpa alasan yang objektif.

BACA JUGA:4.7 Juta Data Pribadi PNS dan PPPK Di bobol Hacker

BACA JUGA:Upaya Tepat, Hapus Tenaga Honorer Dan diangkat PPPK! Amanat ASN 2023

Selain itu, jika belum mempunyai NI PPPK, pegawai tetap tidak bisa diberhentikan atau dinyatakan gagal tanpa bukti. Sebab, data peserta ada di lembaga pusat pembina kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

 

Oleh karenanya, peserta tidak perlu khawatir akan mendapatkan diskriminasi sebab perlindungan pemerintah ada untuk para pelamar. Yang terpenting adalah bagaimana kesiapan diri pelamar sendiri.

 

Kesiapan yang dimaksud salah satunya adalah untuk melamar, menghadapi seleksi kompetensi, wawancara, dan lain sebagainya. Dengan kesiapan semua itu, bukan tidak mungkin status PPPK bisa didapatkan atau bahkan dimiliki hingga usia pensiun.

 

PPPK bisa dipecat dengan skema ini karena beberapa alasan, yakni: Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Sumber: