Pengemudi Nekat, Tabrak Polisi Saat Razia di Depan Mapolres Seluma

Pengemudi Nekat,  Tabrak Polisi Saat Razia di Depan Mapolres Seluma

Mobil sedang timor yang terobos razia--

BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Mobil Super Mewah Produk Inggris Kombinasi Fitur Canggih Teknologi Terdepan

BACA JUGA:Pangan Murah DKP Bengkulu Selatan Menjelang Nataru Digelar

"Untuk pelakunya sudah kita amankan. Sudah kita tingkatkan ke penyidik dan sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka FR," tegas Kasat Reskrim.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang menimbulkan luka. Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang ketentuan senjata tajam yang dimiliki oleh tersangka.(ctr)

 

Sumber: