Menikah Lagi Tanpa Izin Istri ASN Bisa Dipecat! Kejadiannya Ada?
-Ilustrasi-
radarseluma disway.id - Pernikahan merupakan ikatan suci yang membutuhkan kepercayaan dan kesetiaan dari kedua belah pihak. Namun, ketika salah satu pasangan memutuskan untuk menikah lagi tanpa izin dari pasangan yang sah, muncul pertanyaan tentang implikasi hukum dan moral dari tindakan tersebut.
BACA JUGA: Ayo Daftarkan NIK Anda Jadi NPWP, Batasnya 31 Desember 2023 Ya! Ini Kerugiannya..
BACA JUGA:Klaim Zulkifli Hasan Jokowi Sudah di PAN! Benahkah?
Menurut hukum di berbagai negara, pernikahan tanpa izin dari pasangan sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Beberapa negara menerapkan aturan ketat terkait bigami atau poligami yang melibatkan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar peraturan ini. Pasangan yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan cerai atau tuntutan hukum lainnya.
Di samping aspek hukum, menikah lagi tanpa izin istri juga memiliki implikasi moral yang serius. Tindakan ini dapat merusak kepercayaan, menghancurkan fondasi hubungan, dan menyebabkan penderitaan emosional pada pasangan yang sah. Kepercayaan dan komunikasi yang terbuka adalah pondasi penting dalam pernikahan, dan melanggar kesepakatan ini dapat mengakibatkan perasaan terluka dan pengkhianatan.
Dalam peraturan itu, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Apabila PNS melakukan pelanggaran, maka mereka dapat menerima hukuman disiplin berat. Bahkan, bisa diberhentikan atau dipecat sebagai abdi negara.
Sumber: