Ayo Daftarkan NIK Anda Jadi NPWP, Batasnya 31 Desember 2023 Ya! Ini Kerugiannya..
Pendaftaran NIK ke NPWP--
Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Batas pendaftaran NIK mejadi NPWP yang digagas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sampai 31 Desember 2023. DJP meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:FIFA Mobile: Pengalaman Sepak Bola Terbaik di Genggaman Anda
BACA JUGA:RPJPD dan KLHS Bengkulu Selatan Dokumen Wajib
Pemadanan NIK ke NPWP ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, menyatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
Sumber: