Kajari Bengkulu Selatan Tetapkan Mantan Ketua BAZNAS Tersangka

Kajari Bengkulu Selatan Tetapkan Mantan Ketua BAZNAS  Tersangka

Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, M saat menjelaskan terkait kasus korupsi dana Baznas Bengkulu Selatan bersama Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra--

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.DIsway.Id - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan periode 2019-2020. Penetepan tersangka Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan inisial Mu (65) berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi sesuai rekomendasi. Yang mana Jaksa sebelumnya hanya menetapkan Siti Faridah (44) yang merupakan bendahara Baznas Bengkulu Selatan sebagai tersangka utama. Siti Faridah bahkan sudah divonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Duel 2 Lawan 2, Tewas! Tersangka Diserahkan ke Jaksa

 

 

"Pengadilan telah menetapkan tersangka mantan ketua BAZNAS inisial Mu berdasarkan bukti yang ada serta saksi yang sama pada penetapan tersangka pertama,"ungkap Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH. Ia mengakui sudah tetapkan tersangka Mu sejak 27 November yang lalu. Namun,sampai saat ini belum dilaksanakan penahanan.

BACA JUGA:Oknum Guru Tersangka Cabul Segera Diadili, Diserahkan ke JPU Bengkulu Selatan

 

 

 

"Selagi masih kooperatif belum akan dilakukan penahanan, dan tidak kooperatif maka secepatnya dilaksanakan penahanan,"ucap Dafit. Bahkan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan sama dengan saksi yang diperiksa tersangka sebelumnya dalam perkara Siti Faridah. Yakni kurang lebih 25 orang saksi. Untuk diketahui kasus korupsi di Baznas Bengkulu Selatan kerugian negara di angka Rp 1,1 miliar, dan kasus tersebut beberapa aset milik Siti Faridah sudah dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil dan satu bidang tanah.(yes)

 

Sumber: