Oknum Guru Tersangka Cabul Segera Diadili, Diserahkan ke JPU Bengkulu Selatan

Oknum Guru Tersangka Cabul Segera Diadili, Diserahkan ke JPU Bengkulu Selatan

Oknum Guru Tersangka Cabul Diserahkan ke JPU Bengkulu Selatan --

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu   akhirnya merampungkan penyidikan oknum guru SMAN BS berinisial BJ (40) warga Kecamatan Kota Manna dan di serahkan tersangka serta berikut barang bukti,  Rabu(07/12/2023) ke JPU sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan karena telah diduga mencabuli anak bawah umur sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya berusia 16 tahun yang tak lain merupakan siswinya sendiri. 

BACA JUGA:Bugatti Chiron Super Canggih dengan Mesin W16 Turbo Kemewahan yang Luar Biasa dengan Harga Rp 68 Miliar

 

 

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui  Kasat Reskri Iptu Susilo SH.MH  mengatakan proses penyidikan terhadap oknum guru BJ telah selesai dan dinyatakan P21 dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang mana  tersangka setelah cukup bukti bahwa yang bersangkutan mencabuli siswinya sendiri. Tersangka kini sudah kita serahkan ke JPU Bengkulu Selatan untuk proses peradilan lebih lanjut.

BACA JUGA:Menjadi Kaya Raya Melalui Dunia Game: Mitos atau Kenyataan?

 

 

Ia menyebut bahwa untuk kasus guru cabul ini, menghebohkan dunia pendidikan dengan adanya bukti skandal chat mesum oknum guru inisial BJ dengan seorang siswinya sehingga beredar dimana dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum. 

 

Bukan hanya itu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru yang diketahui berinisial BJ itu juga dilaporkan ke Polres BS oleh orangtua murid. "Untuk laporan tersebut dilakukan oleh keluarga korban (siswi) yang didalam chatan tersebut. Namun, dalam laporan diduga oknum guru BJ telah mencabuli siswi sendiri beberapa bulan lalu,"tutur Susilo.

 

Tersangka BJ kita kenakan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. Dan karena tersangka adalah pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3,"demikian Susilo.(yes)

Sumber: