Setelah Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri
Wamenkumham--
BACA JUGA:Mega Korupsi, Ratu Properti Tilap Duit Rp 191 T
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
Eddy Hiariej telah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun belum ditahan setelah sekitar 6 jam diperiksa.
Dia diperiksa di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (4/12/2023), Eddy keluar dari ruang gedung sekitar pukul 16.15 WIB. Eddy tiba di KPK pada pukul 09.38 WIB.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi,Bengkulu Selatan Komit Jalin Kerjasama
BACA JUGA:Penuhi Undangan, Bupati Bengkulu Selatan Jajaki Kerja Sama dengan China
Sumber: