Setelah Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri

Setelah Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri

Wamenkumham--

 

BACA JUGA:Mega Korupsi, Ratu Properti Tilap Duit Rp 191 T

 

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan  kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

 

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

 

Eddy Hiariej telah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun belum ditahan setelah sekitar 6 jam diperiksa.

 

Dia diperiksa di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (4/12/2023), Eddy keluar dari ruang gedung sekitar pukul 16.15 WIB. Eddy tiba di KPK pada pukul 09.38 WIB.

 

 

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi,Bengkulu Selatan Komit Jalin Kerjasama

BACA JUGA:Penuhi Undangan, Bupati Bengkulu Selatan Jajaki Kerja Sama dengan China

Sumber: