Tegas! Disnakertrans Seluma Warning Perusahaan, Sanksi Menunggu Bagi yang Melanggar! Oh Masalah Ini

Tegas! Disnakertrans Seluma Warning Perusahaan, Sanksi Menunggu Bagi yang Melanggar! Oh Masalah Ini

Rosdiana-Andry Dinata Radar Seluma-

 

 

 

SELUMA - Perusahaan di Kabupaten Seluma di warning oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma apabila pihak perusahaan tidak memperhatikan keselamatan pekerja. 

 

Apabila ada karyawan yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenaga Kerjaan, sebaiknya cepat laporkan.

 

 

BACA JUGA: 2000 Pelaku Usaha Perikanan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPJS Minta Dinkes Rekonsiliasi Data Penerima Jamkesda! Bisa Saja Ada yang Sudah Meninggal

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Seluma, Rosdiana melalui Ferdi Koeswari mediator hubungan industrial mengatakan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, karyawan yang bekerja disuatu perusahaan wajib karyawannya ada BPJS ketenagakerjaan, sampainya Dalam UU No 24 Tahun 2011 Pasal 17 menyatakan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa: Teguran tertulis. Denda, dan/atau. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Senin (20/11)

 

" Karyawan yang bekerja di perusahaan wajib didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, sesuai Dalam UU No 24 Tahun 2011 Pasal 17. Namanya karyawan itu kan yang bekerja dan menerima upah, pekerja berhak dapat perlindungan artinya semua ya berhak menerima BPJS ketenagakerjaan baik itu butuh harian ataupun karyawan" jelas Ferdi.

Sumber: