Tegas! Disnakertrans Seluma Warning Perusahaan, Sanksi Menunggu Bagi yang Melanggar! Oh Masalah Ini
Rosdiana-Andry Dinata Radar Seluma-
Lanjutnya, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.
Dengan perhatian serius ini, perusahaan yang berada di Kabupaten Seluma harus taati aturan pemerintah, dan berikan kesejahteraan bagi semua karyawan yang bekerja di perusahaan.
" Walaupun pekerja termasuk karyawan lepas atau bekerja sesuai waktu, biasanya karyawan seperti ini upahnya tergantung berapa hari kerja, nah itu seharusnya juga berhak menerima BPJS ketenagakerjaan. Satu lagi kalau ada masyarakat yang bekerja di perusahaan tenaga kontrak itu tidak ada training sejak dia bekerja perusahaan berhak mendaftarkan karyawannya BPJS ketenagakerjaan" lanjut Ferdy.
Sesuai dengan Pasal 29 jo Pasal 30 UU No. 3 Tahun 1992 di atas, maka jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarakan pekerja atau buruh (tenaga kerja) sebagai peserta program jaminan sosial adalah sanksi pidana (kurungan dan denda), serta sanksi administrasi.
Ditambahkan kepala Disnakertrans, Rosdiana kalau ada pekerja disuatu perusahaan di Kabupaten Seluma kushusnya, bisa datang langsung kekantor, karena disampaikannya pekerja berhak menerima perlindungan.
Pastinya Disnakertrans akan tindak tegas apabila mendapati perusahaan di Kabupaten Seluma masih mengabaikan perlindungan bagi karyawan.
" Datang saja ke Disnakertrans, apabila ditemukan masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke perusahaan akan kita tindak dan kita panggil perusahaan, tapi syaratnya karyawan tersebut datang dan melapor dan akan kita bantu sesuai permasalahan yang terjadi. Namanya bekerja di perusahaan itu adalah karyawan apalagi kalau sudah menahun bekerja disana tidak dapat BPJS ketenagakerjaan buruh harian atau karyawan bisa datang ke sini, akan kita bantu" jelas Rosdiana.(ndo)
Sumber: