Setubuhi Anak Tiri, Warga Lampung Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tais Seluma

Setubuhi Anak Tiri, Warga Lampung Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tais Seluma

Ayah tiri yang setubuhi anak saat ditangkap polisi--

 

Setelah korban masuk kedalam kamar terdakwa. Tiba-tiba terdakwa menggerayangi korban dan memaksanya untuk tidur ke kasur. Terdakwa memaksa melucuti celana korban. Korban kemudian memberontak. Hingga korban terjatuh dari tempat tidur dan ketika berlari keluar pintu ditarik oleh terdakwa. Korban pun ditampar oleh terdakwa yang mengenai pipi kiri nya. Korban pun berlari keluar melalui lewat pintu depan. 

 

Berselang beberapa jam kemudian, ibu korban pulang ke rumah. Ibu korban mendapati rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya ibu korban mencari anak korban, namun bertemu dengan tetangganya yang menyelamatkan anak gadisnya. Kemudian menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya.

 

BACA JUGA:Tingginya Antusiasme Penggemar Bugatti Veyron Otomotif Deretan Supercar Paling Memikat di IIMS

BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Alat Transportasi Keanggunan dan Keunggulan Italia yang Memikat Para Jutawan

Setelah mendengar keterangan dari korban. Membuat sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja, untuk dapat ditindaklanjuti. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sukaraja langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan.(ctr)

 

Sumber: