Setubuhi Anak Tiri, Warga Lampung Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tais Seluma

Setubuhi Anak Tiri, Warga Lampung Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tais Seluma

Ayah tiri yang setubuhi anak saat ditangkap polisi--

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa BS (43) warga asal Lampung. Yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya DP (13) yang masih duduk di bangku SMP di salah satu Kabupaten Seluma. 

 

Sekedar mengingatkan, aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan lebih dari 4 kali. Yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD), hingga sekarang yang sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Dalam melancarkan aksinya. Terdakwa menggunakan modus dengan meminta urut atau pijat kepada korban. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa saat sang ibu sedang tidak berada di rumah. Korban meminta kepada korban untuk memijat terdakwa. Hingga pelaku tega melakukan aksi bejat (Cabul) terhadap korban.

 

BACA JUGA:Prestise Lamborghini Veneno Melampaui Batas di Desain Memukau Mesin V2 dan Teknologi Hibrida

Aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa pertama kalinya telah dilakukan sekitar bulan Desember tahun 2018 yang lalu. Yang mana pada saat itu korban masih duduk dibangku Kelas 2 SD. Pada saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Terdakwa memaksa korban untuk masuk kedalam kamar. Hingga terdakwa melakukan aksi bejatnya (persetubuhan) terhadap korban. Dengan modus ingin dipijat oleh korban.

 

Kejadian persetubuhan tersebut kembali terulang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk kedua kalinya terjadi pada tahun 2021. Pada saat itu korban masih duduk dibangku Kelas 4 SD. Terdakwa melakukan hal tersebut saat ibu korban tidak dirumah. Terdakwa memaksa korban masuk kedalam kamar dan terdakwa melakukan persetubuhan kedua kalinya.

 

Hingga kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk ketiga kalinya terjadi sekitar bulan Mei tahun 2023 yang lalu. Pada saat itu korban disuruh terdakwa untuk masuk ke kamar, dengan alasan terdakwa ingin meminta di pijit. Setelah korban menuruti perkataan terdakwa, tiba-tiba pelaku akan melakukan perbuatan pemerkosaan dan korban memberontak. Hingg berlari keluar kamar dan masuk ke kamarnya dan mengunci pintu.

 

Kejadian selanjutnya dilakukan terdakwa terhadap korban untuk yang ke-empat kalinya terjadi pada hari Rabu (5/7) sore, sekitar Pukul 15.30 wib. Dimana pada saat itu korban disuruh terdakwa untuk masuk ke kamar dengan alasan yang sama. Yakni meminta di pijit oleh korban. 

Sumber: