40% Hibah Pilkada Seluma, Tidak Mesti Habis Tahun Ini

40% Hibah Pilkada Seluma, Tidak Mesti Habis Tahun Ini

Kantor KPU Seluma--

 

PEMATANG AUR - Seperti yang dikabarkan sebelumnya Bupati Seluma  Erwin Octavian, SE menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seluma yang bertempat di ruang rapat Bupati Seluma.

BACA JUGA:Februari, Tidak Bisa Lagi PAW Anggota DPRD Seluma

 

Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.

Melalui NPHD ini, Pemda Seluma ingin memastikan bahwa,  pada Pilkada  tahun 2024 nanti telah memiliki dana hibah yang proporsional dan mencukupi untuk penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing.

Erwin mengatakan, anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD ini ini adalah Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu. 

Sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut

Kendati demikian KPU Seluma menyampaikan bahwa hibah 40 persen tersebut tidak akan digunakan seluruhnya dalam tahun 2023. Melainkan akan digunakan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. 

BACA JUGA:OR Ciptakan Pelumas PTT, Sasar Pasar Internasional

 

"Untuk hibah 40 persen tidak seluruhnya dihabiskan pada tahun ini. Tetapi untuk tahun 2023 dan 2024. Untuk pertanggungjawabannya tahun ini sesuai dengan dana yang kita gunakan," kata Sekretaris KPU Seluma Rudi Yulianto, SP, kemarin. 

Kemudian seluruh hibah Pilkada akan dipertanggungjawabkan setelah tiga bulan kepala daerah yang baru dilantik. Apabila nanti ada dana yang tidak digunakan baru akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah.(adt) 

 

Sumber: