3 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004-2009, Hadiri Panggilan Jaksa
Mantan Pimpinan DPRD Seluma Zaryatna Rait hadiri panggilan jaksa--
Pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut. Sehubungan dengan penyelidikan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah tahun 2008. Yakni lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma. Di dalam proses tukarenukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma yang diketahui oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2008.
"Faktanya yang kami peroleh memang ada persinggungan dengan temen-temen di DPRD pada saat menjabat tahun 2004-2009. Masih kita klarifikasi, kita tanyakan bagaimana keterkaitan itu," terangnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Fungsi Penting Cakar Ayam Pada Pembangunan! Sangat Luar Biasa Fungsinya!
BACA JUGA:Bugatti Chiron Pur Sport Keanggunan dan Kemewahan Mobil Sport Paling Mahal
Hanya saja terkait dengan pokok materi. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih enggan untuk menyampaikan terkait dengan pokok materi. Hal tersebut lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan (Lid).(ctr)
Sumber: