Kasus BTS Johnny G Plate, Negara Dirugikan Rp 6,2 T! Ada Pengembalian 1,7 T
Mantan Menkominfo Jhonny G Palet divonis 15 tahun--
Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: