Kasus BTS Johnny G Plate, Negara Dirugikan Rp 6,2 T! Ada Pengembalian 1,7 T

 Kasus BTS Johnny G Plate, Negara Dirugikan Rp 6,2 T! Ada Pengembalian 1,7 T

Mantan Menkominfo Jhonny G Palet divonis 15 tahun--

"Kami banding, Yang Mulia," ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

 

Atas pernyataan tersebut, Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Fahzal Hendri, meminta pihak kedua terdakwa langsung menandatangani akta banding.

 

 

Dalam sidang Rabu 8 Nopember 2023,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara. Pasalnya, terdakwanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

 

BACA JUGA:5 Cara Merawat Atap Rumah Agar Tetap Awet dan Tahan Lama! Bukan Beli Atap Mahal!

BACA JUGA:Mobil Mewah Bugatti Buatan Prancis Memiliki Kecanggihan dalam Dunia Mobil Balap

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan.

 

 

"Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

 

Sumber: