Segera Berlaku, Calon Pengantin di Seluma Wajib Tes Urine
--
PEMATANG AUR - Akan segera diberlakukan khususnya calon pengantin, sebelum ijab kabul diwajibkan untuk melakukan tes urine. Guna memastikan bebas dari Narkoba. Ya, segera berlaku. Karena Peraturan Daerah (Perda)Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN) sebentar lagi akan diundangkan oleh pemerintah Kabupaten Seluma. Bagi yang enggan tes urine ancamannya tidak diberikan rekomendasi menikah. Dan apabila hasil tes urine terbukti positif pengguna narkotika maka konsekuensinya adalah rehabilitasi hingga ditangani langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA:40 Persen Rumah di Gaza Hancur! Sudah 4.000 Ton Bom Dijatuhkan Israel, 1.4 Juta Sipil Mengungsi
Tidak hanya calon pengantin di dalam Perda tersebut juga diatur bahwa calon pejabat penyelenggara negara juga wajib melakukan tes urine. Termasuk juga pengangkatan pejabat eselon. Dan tidak menutup kemungkinan dilakukan tes urine juga secara berkala terhadap pejabat eselon.
"Pada Pasal 7 ayat G tes urine dilakukan untuk persyaratan penerimaan kepegawaian, pengangkatan jabatan publik atau profesi, dan juga untuk calon pengantin," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma H Dadang Kosasi, kemarin.
"Untuk calon pengantin nanti kita akan bentuk Satuan Tugas (Satgas) tingkat kabupaten dan desa, mereka inilah nanti yang akan terus menerus koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA)," sambungnya.
Dijelaskannya, sebagai leading sektor Perda P4GN-PN, Kesbangpol tentunya akan bekerja sama juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan cek urine. "Kita tidak ingin setelah Perda diundangkan namun tidak jalan. Kita akan optimalkan sehingga tujuan untuk melindungi generasi dari Narkotika bisa terwujud," tuturnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan atas Raperda tentang Fasilitasi P4GN-PN.
BACA JUGA: KPU Seluma Temukan 10 Kotak Suara Rusak, Dalam Proses Penyortiran Logistik
Guna terselenggaranya Raperda ini pemerintah daerah juga akan menganggarkan senilai Rp100 juta sebagai fasilitasi Perda ini nanti. "Ya untuk Perda P4GN anggarannya Rp100 juta. Memang kecil karena ini baru tahap awal dan kita juga menyesuaikan keuangan daerah pada tahun 2024 nanti," jelasnya.
Adapun pokok pikiran penyusunan Raperda P4GN-PN tersebut, ada beberapa poin Pertama adalah bertujuan memperkuat pelaksanaan upaya P4GN-PN agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
Sedangkan tujuan kedua untuk mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sumber: segera berlaku