Diduga Terima 40 Miliar Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Diduga Terima 40 Miliar Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Anggota BPK RI Acsanul ditahan kejaksaan--

 

Achsanul Qosasi juga menduduki jabatan di beberapa organisasi sampai saat ini di antaranya, Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah tahun 2012 sampai dengan sekarang, Ketua Umum Garuda Tani Nusantara tahun 2008 sampai sekarang, Wakil Ketua Umum Dekopin dari 2009 sampai sekarang.

 

Ia juga merupaakan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak 2010 hingga sekarang, Bendahara PSSI tahun 2007 sampai 2011, Ketua Umum Persija Selatan tahun 2000 sampai 2013 dan anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah.

 

BACA JUGA:Musim Sakit Telah Tiba, Tapi Jangan Khawatir Berikut 8 Cara Menangkisnya!

BACA JUGA:Mobil Mewah dan Sport Canggih dengan Fitur Otomatis Merajut Kenyamanan dan Performa

 

Diungkapkan  Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga Achsanul menerima Rp 40 miliar.

 

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya dalam konpres.

 

 

Uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel. 

 

Sumber: