Diduga Terima 40 Miliar Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Diduga Terima 40 Miliar Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Anggota BPK RI Acsanul ditahan kejaksaan--

 

Kejaksaan Agung kemudian meminta ijin ke Presiden untuk memeriksa Achsanul. Dalam pemeriksaan, Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar.

 

 

Sehingga Anggota BPK RI iniditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. 

 Achsanul Qosasi, tercatat sebagai Anggota III BPK, dengan gelar Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE.

 

 

Achsanul Qosasi merupakan kelahiran 1966. Ia telah menjabat sebagai anggota BPK RI dalam 3 periode. Berikut rekam jejaknnya:

 

- anggota VII BPK RI pada Oktober 2014-April 2017

- anggota III BPK RI pada April 2017-Oktober 2019

- anggota III BPK RI Oktober 2019 hingga saat ini

 

Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul Qosasi merupakan anggota DPR. Dia pernah menjadi Wakil Ketua XI DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Achsanul Qosasi juga pernah menjabat sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006 dan Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004.

Sumber: